top of page

Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu (SLRT) Dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Di Masa Pandemi

Writer: Annisa PratiwiAnnisa Pratiwi

Updated: Jan 15, 2021

Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupten/Kota) dan non-pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik. SLRT menggunakan satu sistem informasi SIKS-NG yaitu suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data kesejahteraan sosial terpadu yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

SLRT diatur dalam sebuah Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Permensos tersebut ditetapkan Menteri Sosial pada tanggal 2 Agustus 2018 di Jakarta. Pertimbangan Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah:

  1. Saat ini program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu masih bersifat sektoral sehingga mengakibatkan penanganan fakir miskin kurang efektif dan efisien.

  2. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu.

SLRT juga dikembangkan di Desa dengan nama Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Secara umum Puskesos yaitu tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Melalui Puskesos ini diharapkan layanan SLRT dekat dengan masyarakat pedesaan dan mereka tidak harus menempuh jarak yang jauh ke lokasi SLRT di tingkat kota atau kabupaten.

Layanan Puskesos dilakukan oleh warga dan untuk warga, hal tersebut merupakan gambaran dari perwujudan negara hadir di tingkat desa dengan melandaskan diri kepada azas kesetaraan, responsivitas, akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kesetiakawanan, keberlanjutan, dan kerahasiaan. SLRT dan Puskesos didirikan dengan beberapa tujuan pokok yakni:

1. Menjadi pusat informasi program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, baik yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa maupun swasta,

2. Menyediakan pelayanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan untuk warga miskin dan retan miskin serta Pemeluk pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terpadu di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan

3. Menyediakan pelayanan rujukan untuk program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang terpadu untuk warga miskin dan rentan miskin di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.

4. Membantu mengidentifikasi keluhan warga miskin dan rentan miskin dan memantau penanganan keluhan tersebut.

5. Memastikan keluhan warga miskin dan rentan miskin tertangani dengan baik oleh pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

6. Melakukan pembaruan data terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.

7. Menyediakan data terbaru bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait warga miskin dan rentan miskin di tingkat kabupaten/kota dan desa/kelurahan.

Unsur pelaksana utama pelayanan SLRT dan Puskesos ditingkat kabupaten/kota sampai tingkat desa atau kelurahan diantaranya adalah Manager SLRT yang bertugas Mengoordinasikan proses perencanaan dan sosialisasi sekretariat SLRT di daerah, Koordinator Puskesos yang bertugas mengoordinasikan proses perencanaan dan sosialisasi Puskesos di desa atau kelurahan, Petugas Front Office bertugas menerima dan mendaftar keluhan warga terkait layanan sosial di daerah, memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di sekretariat SLRT serta menyampaikan mekanisme penanganan keluhan, dan Back Office bertugas menerima keluhan warga yang telah diperiksa front office, memberikan jawaban atau kepastian atas aduan yang diterima, serta Fasilitator bertugas melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat. Sebagai petugas di lini depan, petugas front office dan back office di sekretariat SLRT dan Puskesos akan banyak berhadapan dengan warga ketika melakukanpelayanan di sekretarian SLRT dan Puskesos, oleh sebab itu ditengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sangat khas mereka perlu menerapkan protokol penyebaran dan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI melalui Panduan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Untuk Petugas SLRT, PUSKESOS Dan Pilar-Pilar Sosial, seperti berikut ini :

1. Petugas front office dan back office di Sekretariat SLRT dan Puskesos menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer bagi masyarakat yang datang dan membutuhkan pelayanan.

2. Petugas front office dan back office harus selalu menjaga kebersihan Sekretariat SLRT dan Puskesos dengan menyemprot disinfektan sesuai kebutuhan (dapat menggunakan campuran cairan pemutih pakaian atau karbol dengan air).

3. Petugas front office dan back office di Sekretariat SLRT dan Puskesos menghindari berjabat tangan dan kontak langsung dengan warga yang dilayani.

4. Petugas front office dan back office di Sekretariat SLRT dan Puskesos yang bertugas memberikan pelayanan harus selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker.

5. Petugas front office dan back office di Sekretariat SLRT dan Puskesos yang bertugas harus selalu mencuci tangan dengan sabun sebelum makan/minum;

6. Petugas front office dan back office mengatur jarak masyarakat yang menunggu antrian untuk memenuhi prosedur Physical Distancing.

7. Petugas front office dan back office di Sekretariat SLRT dan Puskesos dalam melakukan pelayanan harus mengurangi kontak langsung dan menjaga jarak setidaknya 1,5 meter dengan warga yang sedang dilayani.

Berbeda dengan pelayanan di Sekretariat SLRT dan Puskesos, seorang Fasilitator bertugas menjangkau dan memfasilitasi secara langsung dengan masyarakat di lingkungannya. Mengingat tugasnya sangat erat dengan interaksi langsung, maka penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 melalui upaya physical distancing. Ketika menerapkan physical, hal yang harus diperhatikan oleh fasilitator adalah sebagai berikut :

1. Selalu berkoordinasi dengan Supervisor diwilayahnya ketika merencanakan pengjangkauan atau kunjungan ke warga;

2. Patuhi SOP kurangi kontak langsung (Physical Distancing) termasuk jika harus menggunakan transportasi umum dalam melaksanakan tugas untuk melakukan penjangkauan dan bertemu dengan warga;

3. Tidak diperkenankan untuk berjabat tangan ketika bertemu, memfasilitasi atau melayani warga;

4. Menjaga jarak setidaknya 1,5 meter saat berinteraksi dengan masyarakat, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita COVID-19;

5. Selalu menggunakan alat pelindung diri (APD) khususnya masker ketika bertugas menjangkau dan mengunjungi warga;

6. Membawa hand sanitizer atau sabun cuci tangan ketika bertugas melakukan penjangkauan;

7. Jaga asupan gizi seimbang dan minum air putih yang cukup selama melaksanakan tugas;

8. Jika harus melakukan pertemuan di luar, pastikan mengurangi batas maksimal jumlah orang (maksimal 10 orang), dan dilakukan dalam ruangan dengan ventilasi dan jarak yang yang cukup sesuai protokol physical distancing.

9. Sekembali di rumah, segeralah mandi dan mengganti pakaian sebelum menyentuh anak atau orang yang ada dan peralatan di rumah. Lakukan desinfektasi di rumah secara berkala dengan menggunakan cairan pemutih atau karbol.

Petugas front office dan back office di sekretariat SLRT dan Puskesos, selain memiliki tugas utama yaitu melakukan pelayanan kepada masyarakat, selama masa situasi pandemi Covid-19 ini juga harus mampu melakukan sosialisasi terkait Covid-19 kepada masyarakat yang datang ke sekretariat SLRT dan Puskesos tentang bagaimana melakukan pencegahan dini dari penyebaran virus corona. Media dalam melakukan sosialisasi tersebut dapat dilakukan dalam bentuk spanduk, banner, ataupun video pencegahan COVID-19. Tidak hanya petugas yang disekretarian mereka yang dilapangan seperti fasilitator juga harus mampu melakukan sosialisasi terkait penyebaran dan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat dengan bekerjasama dengan instansi terkait khususnya dinas kesehatan kabupaten/kota setempat. Oleh sebab itu hal yang perlu mereka tekanan dalam sosialisasi adalah bila setiap orang melakukan apa yang harus dilakukan, maka kita semua dapat melalui ini semua dan kembali ke kehidupan normal.

Oleh : Aris Tristanto, Sp.PSN


Yorumlar


bottom of page